Kenapa dibilang sedekah/zakat?
Salah satu tujuan sedekah/zakat adalah tolong menolong antara sesama manusia dan diharapkan dapat mengangkat taraf hidup “si penerima” agar kelak dia mampu menjadi “pemberi” bukan sebagai penerima terus menerus.
Dalam asuransi syariah Takaful setiap premi yang anda setor didalamnya terdapat dana yang akan disisihkan sebagai dana tabarru' (iuran kebajikan/derma) yang akan digunakan untuk keperluan tolong menolong diantara peserta yang mengalami musibah (pembayaran klaim). Disatu sisi, dana santunan tersebut bagi peserta/ahli waris yang menerima merupakan dana yang bersih dan halal karena sudah diikhlaskan oleh seluruh peserta dan disisi lain, bagi mereka yang memberikan dana tabarru merupakan amal ibadah tersendiri yang Insya Allah mendapatkan pahala. Dalam hal ini perusahaan hanya bersifat sebagai Wali Amanah atas dana yang dikelola, bukan sebagai pemilik dana.
Oleh karena itu akad yang digunakan adalah perjanjian kerjasama tolong menolong berdasarkan prinsip syariah (dalam syariah akad itu sangat penting bro…..) sehingga hak dan kewajiban antar kedua belah pihak (peserta dan perusahaan) diatur dan diterapkan secara terbuka dengan mengedepankan rasa saling ridho antara keduanya.
So....Anda bisa berasuransi plus sedekah
Info dari teman, Pemda Depok akan memberikan santunan kepada warganya yang meninggal dunia sebesar Rp. 2jt, mudah2an info ini benar dan langkah ini ditiru oleh Pemda lainnya.
Alhamdulillah ternyata respon dari temen2 dalam bersedekah sangat luar biasa. Mudah2an setiap kebajikan yang diberikan, diperhitungkan sebagai amal sholeh teman2 dan mendapatkan pahala oleh Allah, amiinnn…..
Terima kasih buat Bro & Sis semua………
Minggu, 26 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar